Warga kelurahan penfui kecamatan Maulafa Kota Kupang, berinisial AOLM (49) dan anak laki-lakinya AWJM (25) jadi tersngka usai membela anaknya yang diperkosa oleh dua pemuda di Kos para pelaku. Keduanya dijadikan tersangka oleh polisi usai menganiaya para pelaku.
Kronologi Pemerkosaan
Korban yang berusia AWL 14 tahun (Kelas 2 SMP) diduga diperkosa oleh pemuda bernama Tomi dan Yerisun usai dipaksa minum miras di pantai kelapa Lima dan Pantai Alamanda.
Korban diancam kalau tidak mau minum. Akhirnya korban mabuk berat hingga tidak sadarkan diri. Korban dibawa ke kos para pelaku. Sampai subuh korban tidak pulang. Ayah dan kakak korban gelisah dan mencari korban.
Hingga rekan korban beritahu bahwa sedang diajak para pelaku jalan jalan. Dan akhirnya kaka dan ayah korban temukan korban di kos para pelaku dalam keadaan mabuk dan tanpa busana.
Korban sudah diperkosa oleh kedua pelaku hingga korban pingsan.
Karena emosi, ayah dan kakak korban, aniaya para pelaku, hingga sampai ke rumah ketua RT.
Kedua Pelaku babak belur sampai salah satu masuk rumah sakit dan satunya lagi luka parah di bola mata.
Keluarga para Pelaku tidak terima
Karena tidak terima para pelaku dianiaya oleh orangtua korban, maka salah satu keluarga dari pelaku Tomi bernama Adolfus lapor polisi. Akhirnya, ayah dan kakak korban kini jadi tersangka.