Akhirnya, Akun Kontroversial Lona Mamo Dipolisikan, Sering Maki-maki

Akhirnya, Akun Kontroversial Lona Mamo Dipolisikan, Sering Maki-maki

 


Akhir-akhir ini sedang menjadi trending salah satu akun bernama Lona Mamoh di kalangan netizen Kota Kupang bahkan NTT. 

Akun bernama Lona Mamoh itu menjadi viral sejalan dengan tewasnya pratu Andi Tambaru, pacar Manja Mooy. 

Bukan tanpa alasan, Lona Mamoh adalah teman baik manja Mooy yang selalu membela Manja Mooy dari segala serangan warganet. 

Manja diserang karena pernah viral vidio bugil colm*k. Gambar-gambar Manja sedang Colm*k kemudian menjadi viral lagi usai kematian Andi Tambaru. 

Saat membela Manja, Lona Mamoh sering memaki dan mengumpat warganet yang berkomentar negatif tentang Manja Mooy. 

Bersambung dengan itu, bahkan kini Lona Mamoh juga jadi sasaran warganet. Tidak hanya itu, kini semua teman-teman akrab Lona mamoh dan Manja Mooy tak luput dari serangan di media sosial. 

Sebab teman-teman Lona juga diduga ikut-ikutan memaki dalam komentar dan vidio mereka. 

Kontroversi itu berlanjut ketika banyak warganet yang menilai Lona tak beretika, dan tak bermoral apalagi sebagai seorang ibu dari seorang anaknya saat ini. 

Lona dianggap  menyalahgunakan media sosial dan berpotensi merusak moral pengguna media sosial yang masih anak-anak, sebab dia dan teman-temannya memiliki pengikut ratusan ribu. Jadi sepatutnya mereka mengunggah hal-hal yang positif, bukan malah memamerkan makian dan umpatan di media sosial.

Oleh sebab itu, adalah Indra, seorang mahasiswa Hukum di salah satu Universitas ternama di Jogjakarta mempertimbangkan laporan polisi atas adanya dugaan pelanggaran hukum oleh Lona Mamoh yang sering memaki maki di siaran langsung di media sosial. "dia sering maki warganet dengan kata 'uti'. Itu makian yang sangat tidak bermoral. Itu patut diduga berpotensi melanggar UU ITE. Kami sedang berkonsultasi dengan Firm Hukum untuk mnyusul laporan pidana akun Lona Mamoh. Bukti bukti sudah dihimpun semua, berupa vidio dan komentar-komentar". Terang Indra.

Menurut Indra, dia dan temannya akan melihat apakah membuat somasi terhadap Lona terlebih dahulu atau langsung ke Polda untuk laporkan. Somasi agar Lona mamoh dan teman-temannya meminta maaf dan berhenti membuat vidio yang memaki dan mengumpat di media sosial. "Akan kami konfirmasi lagi". Tutup Indra.


Pasal 27 ayat (3) UU ITE 

Sebagai informasi, yang mana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016).


Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tindakan/perbuatan (memaki dan menghina) tersebut dapat dipidana, dan untuk dapat dipidana dengan pasal ini, maka diperlukan adanya aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”).

Selain itu, dalam KUHP Perkataan seperti 'hewan' atau perkataan kasar lainya yang saling dilontarkan saudara Anda kepada orang lain melalui tulisan dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan yang kepada pelakunya dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.