Akhir-akhir ini sedang menjadi trending salah satu akun bernama Lona Mamoh di kalangan netizen Kota Kupang bahkan NTT.
Akun bernama Lona Mamoh itu menjadi viral sejalan dengan tewasnya pratu Andi Tambaru, pacar Manja Mooy.
Bukan tanpa alasan, Lona Mamoh adalah teman baik manja Mooy yang selalu membela Manja Mooy dari segala serangan warganet.
Manja diserang karena pernah viral vidio bugil colm*k. Gambar-gambar Manja sedang Colm*k kemudian menjadi viral lagi usai kematian Andi Tambaru.
Saat membela Manja, Lona Mamoh sering memaki dan mengumpat warganet yang berkomentar negatif tentang Manja Mooy.
Bersambung dengan itu, bahkan kini Lona Mamoh juga jadi sasaran warganet. Tidak hanya itu, kini semua teman-teman akrab Lona mamoh dan Manja Mooy tak luput dari serangan di media sosial.
Sebab teman-teman Lona juga diduga ikut-ikutan memaki dalam komentar dan vidio mereka.
Kontroversi itu berlanjut ketika banyak warganet yang menilai Lona tak beretika, dan tak bermoral apalagi sebagai seorang ibu dari seorang anaknya saat ini.
Lona dianggap menyalahgunakan media sosial dan berpotensi merusak moral pengguna media sosial yang masih anak-anak, sebab dia dan teman-temannya memiliki pengikut ratusan ribu. Jadi sepatutnya mereka mengunggah hal-hal yang positif, bukan malah memamerkan makian dan umpatan di media sosial.
Oleh sebab itu, adalah Indra, seorang mahasiswa Hukum di salah satu Universitas ternama di Jogjakarta mempertimbangkan laporan polisi atas adanya dugaan pelanggaran hukum oleh Lona Mamoh yang sering memaki maki di siaran langsung di media sosial. "dia sering maki warganet dengan kata 'uti'. Itu makian yang sangat tidak bermoral. Itu patut diduga berpotensi melanggar UU ITE. Kami sedang berkonsultasi dengan Firm Hukum untuk mnyusul laporan pidana akun Lona Mamoh. Bukti bukti sudah dihimpun semua, berupa vidio dan komentar-komentar". Terang Indra.
Menurut Indra, dia dan temannya akan melihat apakah membuat somasi terhadap Lona terlebih dahulu atau langsung ke Polda untuk laporkan. Somasi agar Lona mamoh dan teman-temannya meminta maaf dan berhenti membuat vidio yang memaki dan mengumpat di media sosial. "Akan kami konfirmasi lagi". Tutup Indra.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE