Alamak, Kades Di Kupang Gituan Dengan Gadis Di Ruang Kades, Kini Dipenjara

Alamak, Kades Di Kupang Gituan Dengan Gadis Di Ruang Kades, Kini Dipenjara

 



AT alias Abram (38) kepala desa Oh'aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.dipolisikan istrinya Kartini Nasunis (37)  karena diduga kuat berzinah dengan gadis desa berinisial MD alias Mesya (18) Mereka didiuga gituan di salah satu ruangan kantor desa.


Sering Gituan Di kantor Desa

Ternyata, usut punya usut, Perbuatan zinah pasangan yang bukan pasangan suami istri sah ini dilakukan pada 13 Maret 2025 di ruangan sekretariat kantor desa Oh'aem II. Pelapor Kartini yang juga istri sah Abraham kemudian mengadukan kasus ini ke Polda NTT.



Berkas Perkara sudah lengkap


Berkasnya sudah lengkap dan kita limpahkan ke kejaksaan pada Selasa (16/9/2025). Kedua tersangka Abram dan Mesya diserahkan AKP Fridinari Kameo ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.