Ayah Alm.Lucky Terancam Dipecat, Ada Bini Piara Di Rote, Diperiksa Denpom

Ayah Alm.Lucky Terancam Dipecat, Ada Bini Piara Di Rote, Diperiksa Denpom

 

Anggota TNI yang selingkuh dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 9 bulan sesuai Pasal 284 KUHP, dan juga bisa menghadapi sanksi disiplin militer seperti teguran, penahanan disiplin ringan atau berat, hingga pemecatan dari dinas militer. Jenis sanksi yang diterima bergantung pada beratnya pelanggaran, di mana pelanggaran asusila terhadap keluarga TNI termasuk dalam kategori pelanggaran berat yang berujung pemecatan. 







Setelah kasus kematian tragis Prada Lucky Namo menggemparkan publik, kini sorotan beralih kepada sang ayah, Pelda Christian Namo.


Anggota TNI tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang karena dugaan pelanggaran disiplin berat.

Laporan terhadap Pelda Christian dilayangkan oleh Kodim 1627/Rote Ndao pada Rabu (5 November 2025).

Ia diduga menjalani kehidupan rumah tangga dengan seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan resmi.

Hubungan ITU bahkan telah dikaruniai dua orang anak.

Kasus ini menambah sorotan terhadap keluarga mendiang Prada Lucky, prajurit muda yang meninggal dunia di asrama setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekan-rekannya sendiri.


Kini, di tengah duka kehilangan anaknya, Pelda Christian harus menghadapi konsekuensi atas pelanggaran etik dalam institusi militer.

"Betul (ayah Prada Lucky)," kata Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman kepada awak media di Denpasar, Rabu (5/11/2025).

Terpisah, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.


Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara.

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Prada Lucky Diperiksa Denpom: Pelda Christian Diduga Hidup Bersama Wanita Tanpa Pernikahan, https://pekanbaru.tribunnews.com/news/1091730/ayah-prada-lucky-diperiksa-denpom-pelda-christian-diduga-hidup-bersama-wanita-tanpa-pernikahan.