Di Kupang Lagi, Tak Tahan Nafsu Lihat Sekdes, Kades Oesao Jadi Tersangka

Di Kupang Lagi, Tak Tahan Nafsu Lihat Sekdes, Kades Oesao Jadi Tersangka

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Deskrimum) Polda NTT resmi menetapkan Kepala Desa Oesao sebagai tersangka dugaan kasus pelececehan seksual terhadap Sekretaris Desa.


Ini dibuktikan dengan surat nomor B/1267/V/2025/Deskrimum tanggal 8 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi NTT terkait pemberitahuan penetapan tersangka atas nama ADP (Kepala Desa Oesao).


Sementara Kasubdit 4 Polda NTT Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H.,M.H, yang dikonfirmasi mengatakan kasus ini terus berproses. Namun terkait kronologis belum bisa di buka ke publik sebab masih ada pemeriksaan lanjutan.


Untuk diketahui bersama, bahwa sebelumnya pelapor melaporkan Kepala Desa Oesao pada tanggal 25 Maret 2024 sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT.


Sebelumnya, kasus ini sempat dilakukan mediasi di Polsek Kupang Timur, namun karena kepala desa menyangkal tuduhan tersebut, maka korban bersama keluarga akhirnya membuat laporan polisi.


Follow kami Untuk cek Informasi menarik lainnya

@Viralkupang.ntt 

@Viral.kupang.ntt

@viralkupangntt