Update Terbaru Kasus Pendeta Nyaris Dibunuh Di Kupang, TKP Sikumana

Update Terbaru Kasus Pendeta Nyaris Dibunuh Di Kupang, TKP Sikumana







Pendeta Di Kupang Jadi Korban pengancaman di panah oleh kakek tua. Ini Tampang Pelakunya, TKP Air Lobang 1 Sikumana.

Lihat vidio ((disini))

Vidio itu direkam diam diam oleh seorang wanita yang adalah tetangga pelaku dari balik jendela.

Entah apa permasalahan awalnya, pembuat vidio belum dapat dikonfirmasi.

Hal ini terjadi berulang kali dan pelaku sudah pernah masuk penjara karena perbuatan yang sama.




Kronologi Kejadian
pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 07.30 Wita, di Jalan Air Lobang II Gang 2B, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, terjadi pengancaman yang dilakukan tersangka Daniel.


"Dilakukan dengan cara tersangka mengarahkan sebilah parang kepada korban Sam Suriaty M. Tuka sambil mengangkat parang tersebut dan berkata "Saya bunuh kau," urai Ipda Afret.


Sehari sebelumnya atau pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, di tempat yang sama, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap Madah Biha yang juga suami dari korban Sam Suriaty M. Tuka.


Saat itu, tersangka mengarahkan anak panah ke arah Madah Biha sambil tersangka berteriak dengan kata-kata "turun-turun kau, Saya kasih mati kamu".


Selain kejadian tersebut antara Madah Biha dan tersangka juga pernah bermasalah dengan hal yang hampir sama pada tahun 2012. Pada saat itu, tersangka juga disidangkan dan divonis hukuman tiga bulan penjara. SUmber: digtara.com







Diserahkan Ke Kejaksaan


Dilansir dari Digtara.com, Pelaku saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21 sehingga penyidik Reskrim Polsek Maulafa melimpahkan pada Kamis (24/7/2025).


Daniel dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Afret Bire bersama penyidik pembantu, Aipda Israel Natu dan Bripka Rudy Fernando Missa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbudin B. Paseng.