Di balik seragam hijau yang semestinya melambangkan kehormatan dan perlindungan, tersimpan kisah luka mendalam yang merenggut dua hati dan satu nyawa tak berdosa.
Pratu F, anggota aktif TNI Angkatan Darat di Kupang, kini menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, setelah dilaporkan oleh seorang bidan muda berinisial N. Bukan hanya karena tindakan asusila, tetapi juga karena penelantaran sebagai ayah dan calon suami, yang berujung tragis: salah satu anak kembar mereka meninggal dunia dalam usia delapan hari.
“Saya melahirkan anak kembar, laki-laki dan perempuan, pada 23 Mei 2025. Tapi anak perempuan saya meninggal dunia pada 1 Juni. Selama hamil, melahirkan, sampai anak saya dimakamkan, dia (Pratu F) tidak hadir sebagai ayah ataupun suami," (11/6/2025).
Hubungan antara N dan Pratu F dimulai pada Juli 2023. Awalnya, semua tampak meyakinkan, termasuk janji pernikahan dinas, rumah dinas, dan proses pemberkasan yang sudah berjalan.
Namun di balik itu semua, N mengaku tak pernah diberi tahu bahwa Pratu F juga memiliki hubungan dengan wanita lain bernama M yang juga hamil dan kemudian melahirkan anak dari prajurit yang sama. Yang membuat luka semakin dalam adalah pernyataan N mengenai proses hukum yang disebutnya tidak adil. Ia mengaku saat pemeriksaan (BAP), penyidik memberi opsi kepada Pratu F untuk “memilih salah satu dari kami: saya atau M .
N mengaku menolak segala bentuk penyelesaian damai. Ia tidak ingin sekadar permintaan maaf atau kompensasi uang
Kami minta dia dipecat. Pecat dan dihukum seadil-adilnya. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya karena ‘oknum’ seperti ini," ucap pihak keluarga bidan N. Bayi perempuan yang meninggal belum sempat diberi nama. Tapi kisahnya telah menggoreskan tanda besar dalam lembaran kehidupan : bahwa cinta tanpa tanggung jawab, meski berseragam, tetap harus dihukum
Sumber ; VIVA.co.id