Fani Doko (20) kala berada di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Dia menjadi tersangka pada kasus eks Kapolres Ngada Fajar Lukman.
Fani menjadi penyedia jasa seks anak di bawah umur (3 tahun dan 6 tahun) untuk Fajar Lukman, eks Kapolres Ngada melakukan tindakan asusila.
Kemudian dividiokan, lalu dijual ke situs porno di Australia.
Terbongkar usai Australia lapor ke kementrian PPA RI bahwa ada orang Indonesia yang seks dengan anak kecil dan dijual ke situ porno negara mereka.
Setelah ditelusuri, itu terjadi di Hotel Kristal Kupang, Pelakunya Kapolres Ngada, dan Fanilah yang antar bocah itu ke hotel untuk ditiduri Fajar.
Baca Selengkapnya DISINI tentang awal Mula Fani Berkenalan dengan Fajar