Adapun unsur pidana yang dikenakan kepada RR karena merusak kesopanan, perzinahan dan meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.
Penyidik Reskrim Polres Alor menahan RR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di Kalabahi Kabupaten Alor.
RR diduga terlibat dalam kasus kematian MB, seorang pejabat di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor di Pantai Ilawe Kecamatan Kabola Kabupaten Alor pada Sabtu (14/06/2025).
Dugaan sementara RR memiliki hubungan khusus dengan MB dan mengetahui penyebab kematian korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga mengarah ke RR karena berada di lokasi kejadian bersama korban.
Adapun unsur pidana yang dikenakan kepada RR karena merusak kesopanan, perzinahan dan meninggalkan orang yang membutuhkan pertolongan.
Kasus ini masih dalam pengembangan dan pasal yang dikenakan kepada tersangka primer pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.