Seorang wanita bernama Fido di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT jadi tersangka karena menganiaya iparnya.
Iparnya bernama Sarah dianiaya menggunakan ember oleh Fido di tempat kerja bakti sampai terjadi salah paham.
Fido pukul korban di pelipis hingga sarah alami gangguan penglihatan dan salah satu bola mata tidak lagi dapat melihat secara normal.
Korban mengalami luka robek pada pelipis mata kiri serta rasa sakit pada bola mata kiri.
Penganiayaan ini mengakibatkan retina mata kiri korban rusak dan buta.
Saat itu, pelaku dan korban sedang melakukan pembersihan lokasi kerja bakti. Terjadi salah paham, maka terjadi bakuhantam.