Seorang pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabuli lima orang anak perempuan dibawah umur.
Para korban berusia antara tiga hingga sembila tahun
Tercatat ada lima anak menjadi korban kekerasan seksual atau pencabulan di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Para korban itu adalah A, S, A, N dan A. Sedangkan pelakunya adalah paman kandung para korban berinisial R.
"Pelaku (R) adalah orang terdekat dari para korban yaitu paman kandung. Sehingga kasus ini sangat memprihatinkan bagi keluarga korban," ujar Kepala Seksi Tindak Lanjut Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTT, Margaritha Mauweni, di kantornya, Jumat (9/5/2025).
Margaritha, menuturkan kejadian pencabulan itu terjadi pada April 2025 lalu di Kota Kupang.
Saat itu pelaku R mendatangi rumah para korban yang kebetulan sedang sendirian di rumah.
Di para korban, sang paman R menyuruh para korban untuk memegang alat vitalnya secara bergiliran.
"Para korban ini usianya ada tiga tahun dan 9 tahun. Pelakunya juga sudah ditangkap dan sedang diproses hukum," tutur Itha.
Diakui kalau saat ini, kasus kekerasan seksual di Kota Kupang terus terjadi.
Rata-rata para korban itu adalah siswi pada jenjang sekolah SD, SMP dan SMA. Sumber: digtara.com