Usai Tuduh YNS Jual Yesus, Pengakuan Pria Di Kupang Ini Bikin Ngakak Guling-guling

Usai Tuduh YNS Jual Yesus, Pengakuan Pria Di Kupang Ini Bikin Ngakak Guling-guling

 

Wam Leoanak


Yusinta Ningsih Nenobahan 



Yusinta Ningsih Nenobahan Yayasan Ningsih Sejahtera ( YNS) akhirnya mengambil langkah hukum terhadap orang yang membanci selama ini. Sebagaiman diketahui bahwa, artis ibu kot akelahiran TTS itu banyak mendapatkan cibiran di media sosial karena aksinya dalam membantu orang melalui Yayasan miliknya dianggap pencitraan demi kepentingan politik oleh sebagian orang.

Komentar Rasis


Salah satu pembenci YNS adalah Akun Wam Leonak, mantan caleg gagal di Rote NDao. Di berkomentar YNS sudah menjual Yesus dalam berkomentar di Akun Tik tok “Bang Ali ” Saat Yusinta Ningsih Nenobahan Sebagai Pimpinan YNS menyamoaiakan sambutan pada peresmian kantor Yayasan Ningsih Sejahtera ( YNS) provinsi NTT beberapa waktu lalu.

Dilansir dari lensantt.com, Komentar Akun Wam Leonak yang berkomentar di Akun Tik tok “Bang Ali ” Saat Yusinta Ningsih Nenobahan Sebagai Pimpinan YNS menyamoaiakan sambutan pada peresmian kantor Yayasan Ningsih Sejahtera ( YNS) provinsi NTT akhirnya berujung di Pihak Kepolisian.

Yusinta Ningsih Nenobahan Melaporkan Akun Wam Leonak ke Polresta Kupang.” laporan itu sudah resmi dilaporkan oleh yusinta nenobahan dengan nomor laporannya 66/III/2025/Polda Nusa Tenggara Timur, ” Kata Fransisco Besi, SH selaku Kuasa Hukum dari Yusinta Nenobahan Kamis, 10 April 2025.

Ia menjelaskan, kalau Yusinta Ningsih Nenobahan yang akrab disapa Uci ini sendiri melapor akun tiktok Wam L.

Laporan tersebut terjadi karena , sebelumnya pada tanggal 2 April 2025 melalui akun Tik tok “Bang Ali” milik suami Yusinta Nenobahan memposting kegiatan peresmian yayasan yusinta Ningsih sejahtera (YNS) yang bergerak di bidang sosial.

Menurutnya, dalam postingan tersebut terlapor berkomentar di beberapa postingan pada akun tik tok “Bang Ali’ dengan bahasa yang menuju ke unsur Sara terlapor berkomentar pada tanggal 3 April 2025.

Ngaku Mabuk
” sesuai informasi diketahui terlapor dalam keadaan mabuk karena mengkonsumsi miras saat ia berkomentar namun komentar yang sama juga dilakukan oleh terlapor dua hari kemudian dengan berat hati kami melaporkan terlapor ke kepolisian,” kisahnya

Pihaknya juga sudah melakukan pengaduan karena sesuai UU ITE sebelum membuat laporan harus ada pengaduan.lalu kemudian dilanjutkan oleh laporan kepolisian.

Ia menegaskan, Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mulai dari pelapor terlapor dan saksi-saksi dari pelapor yang pertama kali melihat postingan tersebut

selain itu juga akan dihadirkan saksi ahli bahasa dan ahli pidana untuk ahli bahasa berfungsi untuk menjelaskan tujuan dari kata-kata komentar terlapor.

”Yang menentukan masuk atau tidak dalam unsur sara adalah ahli bahasa,” ujarnya

Ia berharap kepada pihak kepolisian khususnya Kapolresta Kupang dapat menindaklanjuti laporan polisi ini karena kasus tersebut sudah menjadi perbincangan hangat di media sosial.” Saya berharap laporan kami bisa ditindaklanjuti,” kata dia

Karena menurut dia, apa yang di lakukan telapor sudah berulang kali artinya dalam hukum sudah ada niat dari terlapor. “Terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, “tutupnya.(***)