Akhirnya Polisi Rilis Lagi FAKTA BARU Pembunuhan Di Manulai, Ada Pendeta Yang Jadi Ketua Organisasi Perguruan

Akhirnya Polisi Rilis Lagi FAKTA BARU Pembunuhan Di Manulai, Ada Pendeta Yang Jadi Ketua Organisasi Perguruan




Polisi menangkap S dan E. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Aprian Boru (27) hingga tewas mengenaskan dengan leher nyaris putus di dalam hutan RT 10, RW 20, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). S dan E ditangkap pada Senin (10/3/2025) malam.

"Dua orang sudah diamankan. Anggota sedang memintai keterangan dari mereka,"

Aldinan menjelaskan S dan E masih diperiksa sebagai saksi. Namun, mereka juga bisa jadi calon tersangka. Sebab, saat itu mereka mengetahui dan turut serta ke tempat kejadian perkara (TKP) hingga terjadinya kasus pembunuhan itu.


Dua Pelaku Kabur Ke TTS
Saat ini, Aldinan berujar, polisi masih memburu dua orang pria sebagai pelaku utama yang telah melarikan diri ke Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).


Ketua PSHT Cabang Kupang Angkat Bicara
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kupang 030, Ady Ndiy yang juga seorang pendeta, membenarkan S dan E, serta dua orang yang masih dalam pengejaran itu merupakan anggota PSHT.

Menurut Ady, sejak kasus tersebut terjadi pada Sabtu (9/3/2025), PSHT Cabang Kupang 030 menaruh atensi besar. Dia tak menyangka ada keterlibatan anggota PSHT sebagai pelaku utama.
"Oknum yang adalah anggota PSHT, itu saya pikir tidak harus ditutup-tutupi lagi dan setelah kami cek, beruntung mereka bukan anggota PSHT di sini," jelas pria yang merupakan pendeta itu.

Dia menerangkan aksi para pelaku itu sangat keji, kejahatan luar bisa, tidak berperikemanusiaan. Atas nama organisasi PSHT, dia mendukung penuh polisi untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan. Untuk itu, Ady meminta aparat penegak hukum agar menghukum mati para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan terhadap Aprian.

Ady meminta setiap pengurus cabang PSHT di NTT agar mendukung kepolisian untuk memberi informasi terkait keberadaan para pelaku. Hal itu bertujuan untuk memudahkan polisi dalam melakukan penangkapan.
Sumber : Detik Bali