Mahasiswi Di Kupang 4 Kali Ditiduri Polisi, Lalu Cari Korban Lain, 3 Juta Dibayar

Mahasiswi Di Kupang 4 Kali Ditiduri Polisi, Lalu Cari Korban Lain, 3 Juta Dibayar



Mahasiswi Terlibat dalam Kasus Pencabulan Anak oleh Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar


Seorang mahasiswi berinisial F diduga terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadarma. Mahasiswi tersebut dilaporkan menerima bayaran sebesar Rp3 juta dari AKBP Fajar. Namun, tidak semua uang tersebut diberikan kepada korban. Sebagian uang digunakan sebagai "uang tutup mulut" untuk memastikan korban tidak melaporkan kejadian tersebut.


Korban dan Kronologi Kasus

Kasus ini melibatkan empat korban dengan usia bervariasi, yaitu 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan 20 tahun. Menurut Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mahasiswi F dan AKBP Fajar berkenalan melalui aplikasi kencan online. Awalnya, keduanya terlibat dalam hubungan intim sebanyak empat kali. Selanjutnya, F diduga membantu mencari korban untuk AKBP Fajar.


Pada Juni 2024, F menerima Rp3 juta dari AKBP Fajar setelah mengantarkan korban berusia 6 tahun ke sebuah hotel di Kupang. Korban tersebut adalah anak dari ibu kos tempat F tinggal. Setelah kejadian, F memberikan Rp700.000 kepada korban sebagai upaya untuk membungkamnya dan mencegah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua.


Kasus Terungkap melalui Video Pornografi

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video pelecehan seksual di sebuah situs porno Australia pada pertengahan 2024. AKBP Fajar Widyadarma kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Mabes Polri. Dalam konferensi pers, Fajar terlihat digiring dengan tangan terborgol ke belakang dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Namun, polisi mengizinkannya mengenakan masker hitam untuk menutupi sebagian wajahnya.


Tindakan Hukum

Polri telah menyita delapan video yang berisi kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.