Iklan

Suara Banyak Belum Tentu Jadi, Ini Cara Hitung Bagi Kursi Caleg DPR dan DPRD



Hasil Pemilu Sementara untuk pemilihan Legislatif di NTT untuk DPR RI, suara terbanyak masih dihuni oleh wajah-wajah lama. Seperti Anita Gah, Melki Laka Lena, Julie Laiskodat dan suami, Hugo Parera, Melkias Mekeng, Ansy Lema, Dipo Nusantara, Edward Tannur, Ratu Walu.

Berikut ini Cara Hitung Pembagian Kursi Caleg DPR dan DPRD:

Indonesia menganut pembagian kursi dengan metode Sainte Lague. Semua suara partai akan dibagi dengan angka ganjil, yakni angka 1,3,5,7 dan seterusnya.

Yang gunakan untuk dibagi atau dikonversi dalam bentuk kursi bukan suara masing-masing caleg, tetapi suara partai yang merupakan akumulasi atau jumlah keseluruhan suara yang diperoleh dari seluruh caleg partai yang bersangkutan dalam satu Dapil. Contoh, Partai Memiliki 7 Caleg, masing-masing mendapat 5 suara, maka 10x5=50. Maka suara partai adalah 50 suara. Itulahh yang digunakan untuk pembagian kursi.


Misalnya ada 4 Partai merebutkan 7 kursi di Dapil 2 NTT:
  • Partai A 100.000 suara
  • Partai B 80.0000 suara
  • Partai C 60.0000 suara
  • Partai D 40.000 suara

Maka Cara bagi kursi untuk dapat 7 kursi sebagai berikut:
Dibagi angka 1 untuk kursi pertama
  • Partai A 100.000 bagi 1 sama dengan 100.000
  • Partai B 80.0000 bagi 1 sama dengan 80.0000
  • Partai C 60.0000 bagi 1 sama dengan 60.0000
  • Partai D 40.000 bagi 1 sama dengan 40.000
Maka Kursi Pertama Diperolah Partai A karena suara dia yang paling banyak.




Berikutnya: Dibagi angka 3 dan 1 untuk kursi kedua
  • Partai A 100.000 bagi 3 sama dengan 100.000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  • Partai B 80.0000 bagi 1 sama dengan 80.0000 (dibagi 1 karena belum dapat kursi)
  • Partai C 60.0000 bagi 1 sama dengan 60.0000 (dibagi 1 karena belum dapat kursi)
  • Partai D 40.000 bagi 1 sama dengan 40.000 (dibagi 1 karena belum dapat kursi)
Maka Kursi Kedua Diperolah Partai B karena suara dia yang paling banyak.



Berikutnya: Dibagi angka 3 dan 1 untuk kursi ketiga
  • Partai A 100.000 bagi 3 sama dengan 100.000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  • Partai B 80.0000 bagi 3 sama dengan 80.0000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  • Partai C 60.0000 bagi 1 sama dengan 60.0000 (dibagi 1 karena belum dapat kursi)
  • Partai D 40.000 bagi 1 sama dengan 40.000 (dibagi 1 karena belum dapat kursi)
Maka Kursi ketiga Diperolah Partai C karena suara dia yang paling banyak.


Berikutnya: Dibagi angka 3 dan 1 untuk kursi Keempat
  • Partai A 100.000 bagi 3 sama dengan 100.000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  • Partai B 80.0000 bagi 3 sama dengan 80.0000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  • Partai C 60.0000 bagi 3 sama dengan 60.0000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  • Partai D 40.000 bagi 1 sama dengan 40.000 (dibagi 1 karena belum dapat kursi)
Maka Kursi Keempat Diperolah Partai D karena suara dia yang paling banyak.


Berikutnya: Dibagi angka 3 untuk kursi Kelima
  • Partai A 100.000 bagi 3 sama dengan 100.000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  • Partai B 80.0000 bagi 3 sama dengan 80.0000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  • Partai C 60.0000 bagi 3 sama dengan 60.0000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  • Partai D 40.000 bagi 3 sama dengan 40.000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
Maka Kursi Kelima Diperolah Partai A lagi karena suara dia yang paling banyak.



Berikutnya: Berikutnya: Dibagi angka 3 dan 5 untuk kursi Keenam
  1. Partai A 100.000 bagi 5 sama dengan 100.000 (dibagi 5 karena sudah dapat kursi di pembagian pertama dan kedua)
  2. Partai B 80.0000 bagi 3 sama dengan 80.0000 (dibagi 3 karena belum dapat kursi di pembagian kursi kedua)
  3. Partai C 60.0000 bagi 3 sama dengan 60.0000 (dibagi 3 karena sudah dapat kursi)
  4. Partai D 40.000 bagi 3 sama dengan 40.000 (dibagi 1 karena belum dapat kursi)
Maka Kursi Keenam Diperolah Partai B karena suara dia yang paling banyak.


Berikutnya: Berikutnya: Dibagi angka 3 dan 5 untuk kursi Ketujuh
  • Partai A 100.000 bagi 5 sama dengan 100.000 (dibagi 5 karena sudah dapat kursi di pembagian pertama dan kedua)
  • Partai B 80.0000 bagi 5 sama dengan 80.0000 (dibagi 5 karena sudah dapat kursi di pembagian pertama dan kedua)
  • Partai C 60.0000 bagi 3 sama dengan 60.0000 (dibagi 3 karena belum dapat kursi di pembagian kursi kedua)
  • Partai D 40.000 bagi 3 sama dengan 40.000 (dibagi 3 karena belum dapat kursi di pembagian kursi kedua)
Maka Kursi Ketujuh Diperolah Partai C karena suara dia yang paling banyak.
Dengan Demikian, maka Partai A 2 Kursi, B 2 kursi, C 2 kursi, D 1 kursi jumlah 7 kursi. Maka Kursi Dapil 2 sudah habis terbagi.

Demikian Cara Hitung Pembagian Kursi Caleg DPR dan DPRD.

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan