Iklan

Di Rote, Begini Hasil Reka Ulang Kasus Om Ma'e, Buah Dari Cinta Main Paksa




Marthen Ndolu (43) alias Ma'e jadi pesakitan polisi dan jaksa setelah dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin.

Berawal dari Cinta Ditolak
DIlansir dari digtara.com, Ma'e dikabarkan jatuh cinta pada seorang gadis, namun gadis itu tidak mau karena Ma'e sudah punya istri.

Ma'e pun terus memaksa, hingga masuk ke dalam rumah gadus itu tanpa izin. Kasus ini terjadi pada 21 Februari 2023 lalu di Dusun Nasedanon, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Korban Lapor Polisi
Karena merasa terancam dan terganggu, korban pun lapor polisi. Hingga Polisi menetapkan Marthen Ndolu (43) sebagai tersangka.




Reka Ulang
Dilansir dari digtara.com, Dalam reka ulang kasus ini tergambar kalau kasus berawal dari rumah korban di Dusun Nasedanon, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Reka ulang menghadirkan tersangka, korban dan sejumlah saksi dan disaksikan kerabat korban dan tersangka.

Adegan 1 menerangkan bahwa pada bulan Oktober 2021, tersangka datang ke rumah korban dan menyampaikan isi hati kepada korban, bahwa tersangka suka dengan korban.

Namun korban menolak karena tersangka sudah mempunyai istri. Karena cinta ditolak, tersangka pun mengancam akan memotong korban menggunakan parang apabila korban menolak keinginan tersangka.

Adegan 2 menerangkan bahwa pada bulan Maret 2022, tersangka datang lagi ke rumah korban dan masuk melalui pintu belakang dengan membawa sebilah parang.

Begitu bertemu korban, tersangka kembali mengungkapkan isi hatinya kalau tersangka suka dengan korban, namun korban menolaknya karena tersangka sudah mempunyai istri. Mendengar jawaban dari korban, tersangka langsung pergi.


Kemudian pada tanggal 28 Desember 2022, tersangka datang lagi ke rumah korban dan menggedor jendela bagian samping rumah menggunakan parang sambil berteriak menyuruh korban untuk keluar rumah.

Karena takut, korban enggan keluar. Selanjutnya tersangka nekat memasukkan parang melalui ventilasi rumah dan menyuruh korban untuk keluar dari rumah agar tersangka bisa membunuh korban.

Pada adegan kelima, menerangkan bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 tersangka datang ke rumah korban dan menyuruh korban untuk membuka pintu depan.

Karena di dalam rumah korban ada Ebi Mulyadi Manafe maka Ebi pun membukakan pintu dan melihat tersangka sedang berdiri di depan pintu sambil memegang parang dengan posisi parang tersebut sudah diangkat setinggi bahu.

Melihat Ebi yang membuka pintu, tersangka langsung menurunkan parang nya. Ebi pun menanyakan maksud dan tujuan kedatangan tersangka ke rumah korban.


Tersangka menjawab kalau ia datang untuk membunuh korban. Ebi langsung mengambil parang yang dipegang tersangka. Selang beberapa saat, Afe Manafe datang dan meminta tersangka untuk pulang.

Keesokan harinya, tersangka datang ke rumah korban secara diam-diam dengan cara melompati pagar rumah korban dan berjalan melalui samping rumah menuju ke bagian belakang rumah korban. Kemudian tersangka menggedor pintu belakang rumah korban.

korban yang sedang tidur terbangun karena mendengar suara/bunyi dari arah belakang rumah.

Korban mengambil senter karena mendengar suara langkah kaki orang sementara berlari. Korban langsung berteriak minta tolong dengan berkata "ada pencuri"

Afe Manafe kemudian datang ke rumah korban karena mendengar teriakan dari korban.

Saat tiba di rumah korba, Afe Manafe mengarahkan senter ke sekitar rumah korban dan melihat tersangka sedang berlari menuju samping rumah korban tanpa menggunakan baju karena bajunya digunakan untuk menutup kepalanya.

Melihat hal tersebut, Afe langsung mengejar tersangka, namun tidak berhasil menangkap tersangka.

Rama Paulus Manafe yang hendak pulang ke rumahnya mendengarkan teriakan korban sehingga datang ke rumah korban.

Rama melihat tersangka berlari melompati pagar rumah sehingga Rama langsung mengejar tersangka dan langsung menangkap tersangka.

setelah itu, Rama langsung membawa tersangka ke rumah Afe Manafe yang rumahnya bersebelahan dengan rumah korban.

setelah tersangka dibawa ke rumah Afe Manafe, korban pun datang dan bertemu tersangka. Korban pun mengakui kalau selama ini tersangka sudah berbuat berbagai tindakan terhadap korban mulai dari memotong kabel listrik dan domba milik korban.

Tersangka pun mengakuinya dan berharap permasalahan tersebut tidak dilaporkan ke polisi.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 167 ayat (2) KUHP karena memasuki pekarangan rumah orang tanpa ijin pemilik rumah

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan