Iklan

Begini Cerita Awal Mula Kebejatan Guru PAR Gereja Di Kupang Ini Terbongkar

 




Seorang guru sekolah minggu di Kupang, berinisial JEAP ditangkap polisi dari Polsek kelapa Lima karena cabuli 3 anak sekolah minggu yang masih duduk di bangku Sekolah dasar.


Awal Mula Kejahatan Pelaku terbongkar
Salah seorang saksi SRL, selaku sekuriti di gereja tersebut mengatakan kepada Tribatanewskupangkota bahwa pada saat sedang melaksanakan tugas dan sementara duduk di gereja, tiba-tiba dia dipanggil oleh salah satu korban dan berkata “Om, mari do! Beta mau cerita”.

Lalu, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada SRL bahwa guru sekolah minggu JEAP sering memegang “Buah dada dan kemaluan” para korban.

Dari hasil interogasi awal pihak gereja dan orang tua korban, pelaku mengakui perbuatannya sehingga pihak gereja dan orang tua memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan kasus tersebut untuk diproses hukum lebih lanjut.


Ancaman Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sebagaimana dilansir dari vds-partnerslawfirm.com yang dikutip oleh jd-ntt.com, pencabulan anak dibawah umur dikategorikan sebagai pemerkosaan atau pencabulan. Oleh sebab itu, pidana penjara bisa diberlakukan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak

Dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 ada beberapa hal yaitu “Pelaku pencabulan anak di bawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)’.

Pada Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menyebutkan pula “bahwa pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan tindakan cabul”.

Bagian 3 Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan jika pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang di berikan.

Berikut ini fakta-fakta dan kejadiannya dilansir dari digtara.com


1. sudah 1 Tahun
Aksi Bejat JEAP (27) sejak tahun lalu. Baru terungkap tahun 2023.

2. Korban masih Siswi SD
Korban I berusia 9 tahun dan merupakan siswi kelas III sekolah dasar. Korban II berusia 11 tahun, siswi kelas V sekolah dasar dan korban III berusia 8 tahun merupakan siswi kelas II sekolah dasar.


3. Warga Kota Lama
Semua korban adalah warga Kecamatan Kota Lama. Bahkan ada korban yang merupakan anak dari pekerja gereja.

4. Korban Curhat Kepada Security
JL (40), salah satu orang tua korban di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (26/4/2023) mengakui kalau awalnya para korban ‘Curhat’ kepada salah satu security di gereja GMIT Kota Kupang akhir pekan lalu. Kepada security, para korban mengaku kalau mereka dicabuli pelaku dengan meraba dada serta kemaluan korban.

5. Rayu dengan Pinjamkan HP
Korban mengaku kalau pelaku merayu para korban dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan mengajak makan di pantai Tedys Kupang.
“Kami dibujuk dengan handphone dan dia (pelaku) suruh teman kami tidur dan langsung raba-raba,” ujar salah seorang korban saat ditemui di Polsek Kelapa Lima Senin siang.

6. Orangtua Minta Klarifikasi
Minggu (23/4/2023), orang tua para korban sepakat meminta klarifikasi dari pelaku. Mereka meminta pengajar yang lain untuk meminta pelaku bertemu dengan orang tua korban guna mengklarifikasi pengakuan para korban.

7. Diamankan di Ruang Pendeta
Pelaku kemudian diamankan di salah satu ruangan pendeta dan kemudian dijemput aparat keamanan Polsek Kelapa Lima. Saat itu orang tua korban memaafkan perbuatan pelaku dan pelaku membuat surat pernyataan.

8. Orang Korban Mulai Geram
Namun belakangan orang tua korban mendapat cerita lain kalau pelaku mencabuli korban dengan cara lain sehingga memilih melaporkan ke Polsek Kelapa Lima.

9. Pelaku Mengaku
Pelaku sendiri mengakui sudah berulang kali mencabuli para korban di sekitar lokasi gereja Kota Kupang.

10. Orangtua Korban Memaafkan
Minggu (23/4/2023) malam, beberapa orang tua korban memaafkan perbuatan pelaku dan memilih tidak membuat laporan polisi dengan membuat surat pernyataan bahwa orang tua korban tidak mau melanjutkan kejadian tersebut.

11. Orangtua lapor polisi
Namun pada Senin (24/4/2023), salah satu orang tua korban WNg (38) datang ke Polsek Kelapa Lima untuk membuat laporan polisi kasus pencabulan anak dibawah umur. Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023. Orang tua korban yang lain pun membawa serta korban-korban ke Polsek Kelapa Lima untuk dimintai keterangannya.


12. Para Korban Divisum
Orang tua korban yang lain pun membawa serta korban-korban ke Polsek Kelapa Lima untuk dimintai keterangannya. Para korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang menjalani visum.

13. Pelaki Ditangkap
Pelaku sendiri untuk sementara diamankan dalam sel Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara penyidik PPA unit Reskrim Polsek Kelapa Lima memeriksa para korban didampingi orang tua masing-masing. Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini. sumber:  digtara.com

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan