Iklan

Ini Jaksa Yang Akan Tangani Kasus Penkase, Dikenal Baik Dan Berintegritas




Seperti diberitkana sebelumnya, bahwa berkas tersangka pembunuhan Astrid Manafe (selanjutnya ditulis kasus Penkase), Randy Badjideh sudah dua kali dikembalikan Kejati NTT kepada Polda NTT karena kurang lengkap. 


Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tangani kasus Penkase adalah Jaksa yang pernah tangani kasus pembunuhan sadis di Kupang pada tahun 2016 silam. Ia adalah Siska Situmorang. Siska dikenal baik dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Buang berharap, ini cara Tuhan untuk membuka kasus ini terungkap.


Demikian diungkap Buang Sine dalam postingannya di media sosial. "Kami pernah bersama-sama dengan JPU yang menangani kasus Penkase (Ibu Jaksa Siska Situmorang). Saat itu Ibu Siska juga sebagai JPU kasus pembunuhan Bpk.Yornimus Nenabu di Jalur 40. Kami tahu benar Ibu Siska memiliki moral dan integritas yang tinggi dalam menangani kasus pembunuhan. Kasus darah manusia. Di setiap institusi pasti ada orang baik yang dipakai TUHAN untuk membuat seterang terangnya sebuah kasus". Tulis Buang dalam postinganya di grup Facebook Flobamorata Tabongkar.


Sebagai Informasi, Pembunuhan Yornimus Nenabu di Kupang, Kapolsek dan penyidik Polsek Maulafa, Kupang Kota, pada saat itu mengatakan bahwa kematian Yornimus Nenabu, BUKAN DIBUNUH melainkan KECELAKAAN. Namun, berkat kerja keras dari berbagai pihak, termasuk Tim Pencari Fakta Independe (TPFI) yang digawangi oleh Buang Sine, Sam Haning dan Kawan-kawan, Yornimus Nenabu terbukti dibunuh. 

Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu (29/6/2016) lalu di Jln Jalur 40, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Korban meninggal sebelumnya dianiaya oleh enam orang di dua lokasi kejadian yakni Jalan Oelbikusi, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang dan di jalur jalan 40 Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

BACA JUGA: Shanty Mengaku Sangat Tertekan Karena Kasus Pembunuhan Astrid

Keenam tersangka yang diputuskan PN Kupang yakni, Yunus Nenabu (41), Stefanus Nenabu (45), Thomas Tefa (59), Solianus Tefa (27), Marthen S Tualaka (38) dan Benyamin Penu (45) .

Majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “merampas nyawa orang lain” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan kepada para terdakwa dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dikurangi masa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa.

Lihat Juga: Vidio Syur Mirip Polwan Christy Yang Buron dan Ditangkap Polisi Di Hotel

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan