Sepuluh bulan melarikan diri, dua pelaku pemerkosa MIV seorang gadis asal Kota Kupang, akhirnya dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Kupang.
Kedua pelaku berinisial RS (22) dan ML (41) adalah warga dari salah satu desa di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan telah di tetapkan Tersangka DPO oleh Sat Reskrim Polres Kupang.
Dihadapan awak media dalam konferensi pers Kapolres Kupang merinci peran para pelaku yang berjumlah tiga orang, namun pelaku atas nama ML sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Kupang dan sudah menjalani hukuman selama 11 tahun di Lapas Penfui Kupang.
Kronologi Kejadian
Lebih lanjut ia memaparkan kronologis kejadian yang berawal saat korban sekitar pukul 17.00 Wita, sepulang dari Pantai Warna Oesapa Kota Kupang, korban berjalan ke Kantor Pengadaian Oesapa untuk menunggu mobil angkutan umum (mikrolet).
Sekitar pukul 19.00 Wita berhentilah mobil Pick Up warna hitam di depan Kantor Pengadaian Oesapa yang dikendarai oleh tersangka RS bersama-sama dengan tersangka ML dan MB.
Setelah itu tersangka RS bertanya kepada korban , "nona mau pimana?", korban menjawab "beta mau pi Lasiana" tersangka RS berkata lagi "nona naik sudah," dan pada saat itu juga tersangka ML dan MB turun dari mobil dan pindah kebelakang mobil.
Setelah korban naik dan duduk didepan bersama dengan tersangka RS, tersangka RS menjalankan mobil pick up tersebut.
Saat tiba di Lasiana korban meminta kepada tersangka RS untuk diturunkan tetapi tersangka RS tidak menghiraukan apa yang dikatakan oleh korban dan terus membawa korban sampai ke kantor Disperindag Kabupaten Kupang.
Setelah itu Tersangka RS memperkosa korban di dalam mobil Pick Up sebanyak satu kali.
Setelah diperkosa RS, korban secara bergilir diperkosa oleh MB dan ML.
Seusai melakukan aksi bejatnya, para tersangka membawa pulang korban dan menurunkannya di pinggir jalan dan ditemukan warga atas nama Yongki dan Nahum dan keduanya membawa korban ke Polsek Kupang Tengah dan melaporkan aksi para pelaku.
Dan sehari kemudian penyidik Reskrim Polsek KUpang Tengah melakukan penangkapan terhadap ML.
Selama sepuluh bulan melarikan diri akhirnya dibekuk oleh tim Buser Satreskrim Kupang di Desa Oinino, Kabupaten TTS sedangkan tersangka MB ditangkap di sebuah gubuk milik warga di Batakte, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Saat ditangkap tersangka MB berusaha melakukan perlawan terhadap aparat namun berhasil dilumpuhkan hingga akhirnya dibawa dan ditahan diruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan.