Seorang ank usia 13 tahun di Kupang mengaku dipaksa layani nafsu bejat seorang pria sejak usianya masih 11 tahun di Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang, NTT.
Aksi bejat pelaku sudah tiga kali, paksa korban untuk layani nafsu bejatnya.
Kasus ini terungkap usai foto bugil korban beredar luas di media sosial, lalu dilihat oleh salah seorang keluarga korban.
Karena korban masih di bawah umur, maka keluarga korban melaporkan hal itu ke Polres Kupang.
Sebagaimana dilansir dari korantimor.com, sesuai uaraian laporan polisi bernomor LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES KUPANG : "Uraian Kejadian Bahwa benar Pada Hari tanggal dan Jam tersebut di atas telah di laporkan Tindak Pidana PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK. Berawal dari pelapor mendapat informasi bahwa ada foto bugil korban yang beredar di media social (facebook) dan korban juga telah dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor sebanyak 3 (tiga) kali," jelas dalam laporan polisi itu.
Keluarga berharap, laporan itu ditindak lanjuti oleh polisi dan anak mereka mendapatkan keadilan.
