Siap-siap, Warga Kota Kupang Akan Dikejar Petugas Pajak Sampai Rumah Anda

Siap-siap, Warga Kota Kupang Akan Dikejar Petugas Pajak Sampai Rumah Anda

 


PAD Baru Mencapai Rp 164,48 Miliar, 

Pemkot Berburu Pajak Warga


Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam APBD Tahun Anggaran 2025, tercatat hingga 25 September mencapai Rp 164,48 miliar. Atau baru menembus 49.65 persen dari total proyeksi sebesar Rp 331,26 miliar.


Kondisi ini membuat Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang berburu pemasukan dengan jalan mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari 51 kelurahan di enam kecamatan di Kota Kupang.


Patut diketahui bahwa dalam data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI per Kamis (25/9/2025), disebutkan PAD Kota khususnya dari item Pajak Daerah, baru mencapai Rp 110,47 Miliar. Atau 42,55 persen dari total proyeksi sebesar Rp 259,61 miliar.


Disaksikan kemarin, puluhan petugas Bapenda Kota Kupang mendatangi warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dari pintu ke pintu (door to door) menanyakan soal PBB-P2 warga.


Mengenakan rompi bertuliskan Petugas Pajak Kota Kupang, satu persatu rumah warga disinggahi para petugas itu.  Petugas kemudian menanyakan soal PPB  dan diarahkan untuk membayarnya di Kantor Lurah Fatukoa.


Salah seorang petugas menjelaskan dalam sehari mereka mampu mengumpulkan uang pembayaran PPB-P2 dari warga Kelurahan Fatukoa hingga Rp20 juta lebih.


"Kemarin, kita hanya dapat Rp 20 juta. Sedangkan target untuk kita dalam tahun ini saja Rp20 miliar. Jadi kami akan kumpul terus setiap hari," ungkap petugas  itu.


Di Bulan Maret lalu,  petugas Bapenda Kota Kupang juga turun melakukan sosialisasi sekaligus mendata ulang objek pajak PBB-P2 maupun pajak rumah makan atau restoran, serta reklame-reklame yang termpampang di berbagai lokasi.


Bapenda Kota Kupang mencatat ada banyak rumah makan yang belum terdata dan belum membayar pajak. Ada warga (wajib pajak) yang hanya membayar pajak bumi, meskipun di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan.


Contohnya, sebuah rumah toko (Ruko) dua lantai di Kelurahan Tuak Daum Merah dibangun di atas lahan seluas 1.000 meter persegi. Tapi hanya membayar pajak bumi sebesar Rp 152 ribu/tahun.


Untuk diketahui, PBB-P2 masuk kategori Pajak Daerah, dan merupakan salah satu dari empat item sumber PAD. Tiga item lainnya adalah Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-Lain PAD yang Sah. (lihat grafis).


PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Bumi mencakup tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah segala jenis konstruksi yang melekat di atas atau di bawah permukaan bumi.


Menyikapi itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang Randy Daud menegaskan, Pemkot Kupang harus mampu menfaatkan semua potensi penerimaan pendapatan yang ada.


Tidak salah  jika mengejar warga dengan pajak (PBB-P2), namun potensi lain juga perlu digeber, lebih khusus pada item retribusi.


"Contohnya Saboak, urgensinya apa? berapa PAD yang masuk? kami bahkan belum terima laporan dari dinas Pariwisata," bebernya.


Retribusi Daerah itu sendiri meliputi tiga bagian utama itu Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu. Ketiga jenis Retribusi inilah yang harus dioptimalkan.


Diantaranya; restribusi Pelayanan Kesehatan, sampah; Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Parkir, Pasar; Pemakaian Kekayaan Daerah; Grosir/Pertokoan; Terminal Tempat Penginapan/hotel/wisma.


Rumah Potong Hewan; Pelayanan Kepelabuhanan; Tempat Rekreasi  Penjualan Produksi Usaha Daerah.  IMB; Izin Trayek; Izin Usaha Perikanan yang terkait dengan OPD-OPD lingkup Pemkot Kupang.


Untuk diketahui, Pajak dan retribusi punya perbedaan mendasar. Pajak adalah iuran wajib yang masuk ke kas negara, sedangkan retribusi adalah iuran wajib yang hanya ditujukan ke orang-orang yang mendapatkan kenikmatan layanan-layanan tertentu dan masuk ke dalam kas pemerintah daerah.


Berikut disertai datanya


PAGU & REALISASI APBD KOTA KUPANG 2025

(Data Hingga Kamis 25 September 2025)

-------------------------------------------------------

Item                                 PAGU    Realisasi     Capaian (%)

------------------------------------------------------------

A.  PENDAPATAN DAERAH


1. PAD

~ Pajak Daerah Rp 259,61 Miliar  Rp 110,47 Miliar     42.55

~ Retribusi Daerah Rp 51,93 Miliar   Rp 39,37 Miliar       75.82

~ Kekayaan Daerah         Rp 13,76 Miliar   Rp 9,02 Miliar       65.56

~ Lain-Lain PAD Sah Rp 5,97 Miliar   Rp 5,62 Miliar       94.24

------------------------------------------------------------------------

TOTAL (1)  Rp 331,26 Miliar   Rp 164,48 Miliar   49.65

------------------------------------------------------------------------

2. Transfer Pusat Rp 1.069 Triliun   Rp 505,25 Miliar      47.22


3. Pendapatan Lainnya

~ Lain-lain Pendapatan Rp 17,11 Miliar   Rp 10,62 Miliar        62.07

~ Transfer Antar Daerah Rp 50,46 Miliar    Rp 25,17 Miliar       49.88

------------------------------------------------------------------------

TOTAL (3) Rp 67,57 Miliar   Rp 35,79 Miliar        52.97

------------------------------------------------------------------------

TOTAL  (A) Rp 1.468,80 Triliun  Rp 705,52 Miliar  48.03

------------------------------------------------------------------------


B. BELANJA DAERAH


~ Belanja Pegawai Rp 821,44 Miliar  Rp 394,01 Miliar  47.97

~ Belanja Barang & Jasa Rp 413,73 Miliar Rp 162,86 Miliar   39.36

~ Belanja Modal Rp 202,26 Miliar  Rp 74,19 Miliar    36.68

~ Belanja Lainnya Rp 26,37 Miliar  Rp 14,38 Miliar   54.51

~ Belanja Hibah Rp 13,99 Miliar  Rp 9,51 Miliar    67.98

~ Bantuan Sosial Rp 4,39 Miliar  Rp 1,97 Miliar   44.85

~ Belanja Tak Terduga Rp 8,00 Miliar  Rp 2,90 Miliar   36.24

------------------------------------------------------------------------

TOTAL  (B) Rp 1.463 Triliun  Rp 645,43 Miliar   44.09

------------------------------------------------------------------------

C. PEMBIAYAAN DAERAH


~ SILPA TA 2024 Rp 2,00 Miliar Rp 72,85 Miliar      3,642

~ Penyertaan Modal       Rp 7,00 Miliar Rp 5,00 Miliar 71.43

------------------------------------------------------------------------

Sumber: DJPK Kemenkeu RI