PAD Baru Mencapai Rp 164,48 Miliar,
Pemkot Berburu Pajak Warga
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam APBD Tahun Anggaran 2025, tercatat hingga 25 September mencapai Rp 164,48 miliar. Atau baru menembus 49.65 persen dari total proyeksi sebesar Rp 331,26 miliar.
Kondisi ini membuat Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang berburu pemasukan dengan jalan mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari 51 kelurahan di enam kecamatan di Kota Kupang.
Patut diketahui bahwa dalam data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI per Kamis (25/9/2025), disebutkan PAD Kota khususnya dari item Pajak Daerah, baru mencapai Rp 110,47 Miliar. Atau 42,55 persen dari total proyeksi sebesar Rp 259,61 miliar.
Disaksikan kemarin, puluhan petugas Bapenda Kota Kupang mendatangi warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, dari pintu ke pintu (door to door) menanyakan soal PBB-P2 warga.
Mengenakan rompi bertuliskan Petugas Pajak Kota Kupang, satu persatu rumah warga disinggahi para petugas itu. Petugas kemudian menanyakan soal PPB dan diarahkan untuk membayarnya di Kantor Lurah Fatukoa.
Salah seorang petugas menjelaskan dalam sehari mereka mampu mengumpulkan uang pembayaran PPB-P2 dari warga Kelurahan Fatukoa hingga Rp20 juta lebih.
"Kemarin, kita hanya dapat Rp 20 juta. Sedangkan target untuk kita dalam tahun ini saja Rp20 miliar. Jadi kami akan kumpul terus setiap hari," ungkap petugas itu.
Di Bulan Maret lalu, petugas Bapenda Kota Kupang juga turun melakukan sosialisasi sekaligus mendata ulang objek pajak PBB-P2 maupun pajak rumah makan atau restoran, serta reklame-reklame yang termpampang di berbagai lokasi.
Bapenda Kota Kupang mencatat ada banyak rumah makan yang belum terdata dan belum membayar pajak. Ada warga (wajib pajak) yang hanya membayar pajak bumi, meskipun di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan.
Contohnya, sebuah rumah toko (Ruko) dua lantai di Kelurahan Tuak Daum Merah dibangun di atas lahan seluas 1.000 meter persegi. Tapi hanya membayar pajak bumi sebesar Rp 152 ribu/tahun.
Untuk diketahui, PBB-P2 masuk kategori Pajak Daerah, dan merupakan salah satu dari empat item sumber PAD. Tiga item lainnya adalah Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, serta Lain-Lain PAD yang Sah. (lihat grafis).
PBB-P2 adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Bumi mencakup tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah segala jenis konstruksi yang melekat di atas atau di bawah permukaan bumi.
Menyikapi itu, anggota Komisi II DPRD Kota Kupang Randy Daud menegaskan, Pemkot Kupang harus mampu menfaatkan semua potensi penerimaan pendapatan yang ada.
Tidak salah jika mengejar warga dengan pajak (PBB-P2), namun potensi lain juga perlu digeber, lebih khusus pada item retribusi.
"Contohnya Saboak, urgensinya apa? berapa PAD yang masuk? kami bahkan belum terima laporan dari dinas Pariwisata," bebernya.
Retribusi Daerah itu sendiri meliputi tiga bagian utama itu Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu. Ketiga jenis Retribusi inilah yang harus dioptimalkan.
Diantaranya; restribusi Pelayanan Kesehatan, sampah; Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil; Parkir, Pasar; Pemakaian Kekayaan Daerah; Grosir/Pertokoan; Terminal Tempat Penginapan/hotel/wisma.
Rumah Potong Hewan; Pelayanan Kepelabuhanan; Tempat Rekreasi Penjualan Produksi Usaha Daerah. IMB; Izin Trayek; Izin Usaha Perikanan yang terkait dengan OPD-OPD lingkup Pemkot Kupang.
Untuk diketahui, Pajak dan retribusi punya perbedaan mendasar. Pajak adalah iuran wajib yang masuk ke kas negara, sedangkan retribusi adalah iuran wajib yang hanya ditujukan ke orang-orang yang mendapatkan kenikmatan layanan-layanan tertentu dan masuk ke dalam kas pemerintah daerah.
Berikut disertai datanya
PAGU & REALISASI APBD KOTA KUPANG 2025
(Data Hingga Kamis 25 September 2025)
-------------------------------------------------------
Item PAGU Realisasi Capaian (%)
------------------------------------------------------------
A. PENDAPATAN DAERAH
1. PAD
~ Pajak Daerah Rp 259,61 Miliar Rp 110,47 Miliar 42.55
~ Retribusi Daerah Rp 51,93 Miliar Rp 39,37 Miliar 75.82
~ Kekayaan Daerah Rp 13,76 Miliar Rp 9,02 Miliar 65.56
~ Lain-Lain PAD Sah Rp 5,97 Miliar Rp 5,62 Miliar 94.24
------------------------------------------------------------------------
TOTAL (1) Rp 331,26 Miliar Rp 164,48 Miliar 49.65
------------------------------------------------------------------------
2. Transfer Pusat Rp 1.069 Triliun Rp 505,25 Miliar 47.22
3. Pendapatan Lainnya
~ Lain-lain Pendapatan Rp 17,11 Miliar Rp 10,62 Miliar 62.07
~ Transfer Antar Daerah Rp 50,46 Miliar Rp 25,17 Miliar 49.88
------------------------------------------------------------------------
TOTAL (3) Rp 67,57 Miliar Rp 35,79 Miliar 52.97
------------------------------------------------------------------------
TOTAL (A) Rp 1.468,80 Triliun Rp 705,52 Miliar 48.03
------------------------------------------------------------------------
B. BELANJA DAERAH
~ Belanja Pegawai Rp 821,44 Miliar Rp 394,01 Miliar 47.97
~ Belanja Barang & Jasa Rp 413,73 Miliar Rp 162,86 Miliar 39.36
~ Belanja Modal Rp 202,26 Miliar Rp 74,19 Miliar 36.68
~ Belanja Lainnya Rp 26,37 Miliar Rp 14,38 Miliar 54.51
~ Belanja Hibah Rp 13,99 Miliar Rp 9,51 Miliar 67.98
~ Bantuan Sosial Rp 4,39 Miliar Rp 1,97 Miliar 44.85
~ Belanja Tak Terduga Rp 8,00 Miliar Rp 2,90 Miliar 36.24
------------------------------------------------------------------------
TOTAL (B) Rp 1.463 Triliun Rp 645,43 Miliar 44.09
------------------------------------------------------------------------
C. PEMBIAYAAN DAERAH
~ SILPA TA 2024 Rp 2,00 Miliar Rp 72,85 Miliar 3,642
~ Penyertaan Modal Rp 7,00 Miliar Rp 5,00 Miliar 71.43
------------------------------------------------------------------------
Sumber: DJPK Kemenkeu RI
