gerak cepat polisi yang tergabung dalam tim Serigala - Polsek Kota Lama amankan seorang pria yang jiga residivis lakukan aksi Jambret dengan Korban Tuna Rungu, Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku RHYK (24), warga Kelurahan Pasir Panjang, yang melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, pada (Senin, 22/9/2025) sore tadi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, S.Tr.K., S.I.K dalam keterangannya mengatakan, korban dalam kejadian tersebut adalah seorang wanita disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) berinisial DH, yang mengalami penganiayaan serta kehilangan tas berisi uang sebesar Rp800.000.
cek berita selenngkapnnya di Tribratanewskupangkota.com
