Penemuan Bayi di Kabupaten Kupang, Kec. Fatuleu Desa Kiuoni
Menurut Keterangan Warga Setempat,Anak Ini Hampir Siang (27/03/25) Sekitar Pukul 04:00 ada Sebuah kendaraan Bermotor pergi dan Mengantarkan Bayi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 04.30 Wita di RT 009/RW 005 Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Mereka Menaruh Bayi Tersebut Di Tempat Cuci Piring Rumah Warga Atas Nama Bapak ES Dan Ibu ES. Setelah Bangun Pagi Mereka Melihat Bayi Tersebut Dan Melaporkan Ke Pihak Pemerintah Dan Pihak Keamanan.
Para Pelaku Ditangkap dan Diserahkan Ke Jaksa
Polisi berhasil mengamankan Arni yang tega membuang bayi hasil perselingkuhannya.
Ikut diamankan pasangan selingkuhnya, DS alias Daniel (66), warga RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Arni sendiri sudah memiliki suami sah Ande Taneo (42) yang sedang merantau di Kalimantan.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah linggis, satu buah karung warna kuning, satu lembar sarung lipat dan ari-ari/placenta bayi yang dibungkus menggunakan rok warna merah.
Kejadian ini bermula saat seorang warga Desa Kiuoni menemukan seorang bayi perempuan di atas tempat cuci piring rumahnya terbungkus kain coklat dan plastik hitam dalam kardus bekas.
Sabtu, 29 Maret 2025, polisi mengungkap identitas ibu dari bayi tersebut, yaitu Arni S.
Bayi malang tersebut adalah hasil hubungan gelap Arni S dengan Daniel S yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah Arni, Ande Taneo.
Takut aibnya terbongkar, Arni nekat membuang bayi yang baru saja ia lahirkan seorang diri di rumah kebunnya pada 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

