Ini 3 Tikus Berdasi Di Kupang Diciduk, Maling Dana Rehab Sekolah, MAMPUS!!!

Ini 3 Tikus Berdasi Di Kupang Diciduk, Maling Dana Rehab Sekolah, MAMPUS!!!





Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi ini pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menyebutkan penetapan tersangka harus berdasar pada minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021, yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT, Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni HS selaku pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara dan HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Ahli dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp. 2.083.719.487,65.

Dalam perkara terpisah, yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana di Kota Kupang Tahun Anggaran 2022, yang juga merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana oleh Kementerian PUPR RI, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DHB, Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa dan HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kerugian negara dalam proyek ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, ditaksir mencapai Rp 3.726.346.997,55," ujarnya pada Senin (21/7/2025). sumber: digtara.com