Oknum TNI yang gatal perempuan bernama Pratu Faizal (25), anggota Yonif 743/PSY Naibonat akhirnya mendapatkan hukuman setimpal dengan kejahatannya terhadap perempuan. Dalam kasus ini, oknum amoral itu dilaporkan oleh seorang Bidan bernama Novi (24) asal Bima karena tindak pidana asusila.
Novi dihamili oleh Faizal. Ketika dimintai pertanggungjawaban, dan Novi minta untuk dinikahi secara dinas militer, ternyata Faizal sudah menghamili juga wanita lain.
Novi dan wanita lainnya itu merasa jadi korban. Maka laporlah ke mabes TNI. Faizal diperiksa dan terbukti bersalah, melanggar kode etik berat. Maka Faizal dipecat dan dipenjara.
Putusan vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 07 Juli 2025 dalam sidang yang dipimpin Letkol Chk Joko Trianto.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan penjara. Menetapkan terdakwa dipecat dari keanggotaan TNI,” tegas Ketua Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari korantimor.com
Maka dari itu, biarlah ini jadi pelajaran untuk semua orang yang terutama anggota TNI.