Akhirnya Jatanras Polda NTT menangkap Carnas (32), warga Cinaga, RT 01/RW 01, Sakoli, Sajoanging, Wajo, Sulawesi Selatan akhir pekan lalu.
Ia adalah pelaku penggelapan uang setoran penjualan barang elektronik di wilayah Kabupaten Rote Ndao, NTT dibawa ke Kupang dari Makassar pada Senin (14/7/2025).
Pelaku tak berkutip di tangan AKP Imanuel F Sabaneno bersama Brigpol Risal Erasmus Atonis dan Brigpol Herman King Sakti S. Nio yang memburunya sampai ke Sulawesi Selatan.
Penggelapan dilakukan tersangka di Jalan Ikan Kombong, RT 034/RW 006, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT pada tanggal 16 Januari 2024 lalu.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari digtara.com, Kasus dugaan tindak pidana penggelapan ini berawal pada tanggal 16 Januari 2024 lalu.
Saat itu korban dan tersangka melakukan kerjasama dagang.
Tersangka mengambil barang dagangan dari korban untuk dijual berupa kain, barang elektronik, peralatan rumah tangga dan uang tunai.
Kesepakatannya, tersangka akan membayar apabila barang dagangan sudah laku terjual.
Total harga semua barang yang tersangka ambil dari korban sebesar Rp 81.890.000.
Seiring berjalannya waktu dan barang dagangan sudah terjual semua, tersangka tidak membayar kepada korban.
Korban sudah berulang kali menagih tetapi tersangka selalu berbelit-belit dan tidak ada itikad baik untuk membayar bahkan tersangka lari dan bersembunyi di Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas kejadian ini pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp 81.890.000.
Carnas tiba di Bandara El Tari Kupang pada Senin malam sekitar pukul 19. 14 Wita menggunakan pesawat Lion Air JT-849.