Pelajaran Untuk ASN: Ini 2 ASN Di NTT Dipecat Karena Kumpul Kebo Terlarang

Pelajaran Untuk ASN: Ini 2 ASN Di NTT Dipecat Karena Kumpul Kebo Terlarang



dilansir dari VICTORY NEWS - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten TTU.

Kedua ASN tersebut dijatuhi sanksi pemecatan lantaran terbukti membangun hubungan terlarang hingga memiliki anak.

Padahal, kedua ASN tersebut diketahui telah memiliki pasangan masing-masing secara secara hukum dan pemerintahan.

Kedua ASN tersebut merupakan, Marsianus Oeleu (PPPK) dan Maria Aquila Amsikan (ASN).

"Setelah melakukan pemeriksaan keduanya terbukti melanggar kode etik berat, karena membangun hubungan terlarang hingga memiliki anak. Padahal, keduanya telah memiliki pasangan suami-istri," ujar Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, Selasa (17/6/2025).


Ia menegaskan, selaku kepala daerah, dirinya telah menandatangani SK pemecatan terhadap kedua ASN tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Sanksi yang dijatuhkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor, 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS."Sanksi hukuman berat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena melanggar norma-norma atau etika ASN," pungkasnya.