Sang Preman Belakang STIM Yang Viral Gomez, Tidak Berkutik Saat Di tangkap Buser Polresta Kupang Kota
“ Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain atau menghapuskan piutang “ Sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan diatas lima tahun.
Demikian disampaikan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung S. H., S. I. K., M. Si. menanggapi penangkapan terhapat terduga pelaku pemerasan EAS alias Gomez, sabtu (3/5/2025) pagi di lokasi Car Free Day (CFD) Jln. El Tari terkait dengan pasal yang disangkakan kepada EAS.
Kombes Aldinan menjelaskan "penangkapan terhadap EAS berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 516 / V / 2025 / SPKT / Polres Kota Kupang Kota / Polda NTT, tanggal 01 Mei 2025 yang dilaporkan oleh MSAP salah satu korban pemerasan yang terjadi pada hari rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 21.00 wita di salah satu penjualan gorengan Jalan Siliwangi Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima.
Dikisahkan Kapolresta, bahwa pada hari Rabu (30/4/2025) sekira jam 21.00 wita NT sedang menjaga jualan gorengan milik MSAP yang ada di jalan Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa lima, tidak lama kemudian pelaku EAS alias Gomes datang langsung meminta di bungkuskan gorengan, dengan suara tinggi. Dan karena takut, selanjutnya saksi NT bertanya mau di bungkus berapa namun terlepor menjawab “ terserah kau mau bungkus berapa “ lalu NT bungkus gorengan berupa macao/ bakwan sebanyak 5 buah namun EAS memaksa dengan minta tambah tahu sehingga NT tambah dengan nada ancaman “ lebih baik kamu bungkus kasi saya dari pada saya yang ambil nanti tidak baik “ sambil EAS mengambil sambal, selanjutnya EAS pergi ke warunng nasi geprek yang ada tidak jauh dari gorengan yang di jaga NT.
Slengkapnya di Tribrstanewskupangkota.com