Korban Fani Dan Fajar Ngaku Dapat Uang Dari Bapaknya Fani

Korban Fani Dan Fajar Ngaku Dapat Uang Dari Bapaknya Fani

 

Jurnalis TV One melakukan wawancara ekslusif terhadap ibu kandung dari korban yang adalah bocah 6 tahun yang dicabuli oleh Mantan Kapolres Ngada, KBP Fajar. 

Dalam wawancara itu, ibu korban dengan suara gemetar karena sakit hati anaknya dibuat begitu oleh Kepolres dan juga Fani, mahasiswi di Kupang yang menjual anaknya ke Kapolres. 

Lihat Vidio >> Disini

Ibu korban mengaku, Ploda NTT panggil dia untuk ambil keterangan, termasuk visum anaknya di RUmah Sakit Bayangkara, dan juga mmperlihatkan vidio anaknya saat di Cabuli oleh AKBP Fajar di Hotel di Kupang. Dia sangat terpukul dengan itu semua. Apa lagi ini dilakukan oleh pejabat sekelas Kapolres.

Lihat Vidio >> Disini

Pada saat kejadian, Fani mengajak korban ke Hotel, lalu ketika korban tidur, Fajar masuk ke kamar, dan Fani keluar, tunggu di Kolam Renang. Saat itulah AKBP Fajar melancarkan aksinya, sambil direkam.

Vidio itu iya jual ke situs porno di Australia. Polisi Australia menemukan vidio itu, lalu melaporkannya ke kementrian Perlindungan anak di Indonesia. Maka semuanya terbongkar.

Perihal anaknya bisa dijual oleh Fani ke Fajar, ia mengaku tidak ada curiga sedikit pun Fani akan berbuat sekejam itu kepada anakknya yang masih kecil itu. 

Ia mengaku percaya kepada Fani untuk menjaga anaknya, karena diajak untuk jalan-jalan saja. Tidak taunya, Fani menjual anaknya. 


Koban bawa pulang  uang 100.000

Ketika anaknya pulang dengan membawa uang 100 ribu yang diberikan oleh Fani setelah dicabuli Fajar, ia sempat bertanya uang dari mana. Anaknya menjawab uang dari bapaknya Fani. 

Hal itu diduga Fani suruh korban mengaku seperti itu, agar orangtua korban tidak curiga.


Sebagai informasi, Fani jual korban 3 juta kepada AKBP Fajar, lalu Fani kasih uang 100 ribu kepada korban usai dicabuli. 

Kini Fani dan AKBP Fajar menjadi tersangka atas kasus ini. Keduanya sudah ditahan pihak kepolisian. 

Selain UU perlindungan Anak, AKBP Fajar juga dijerat UU penyalahgunaan narkoba. Sedangkan Fani, dijerat UU TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang.