Ini Ana Ganteng Korban Kekejaman Dan Kekejian Guru Di SD Inpres Sikumana

Ini Ana Ganteng Korban Kekejaman Dan Kekejian Guru Di SD Inpres Sikumana

 


Diduga Oknum Guru P3K SD Inpres Sikumana 3 Aniay4 Mahasiswa Asal Sabu-Raijua.. 


Tindak Pidana penganiay4an kembali terjadi di Jln. Sesawi, RT 027/RW 013, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kali ini korbannya adalah Markus Do (27) yang merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Sabu-Raijua di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Kupang.

Markus diduga telah dianiay4 oleh oknum wanita berinisial DU (42) yang adalah warga Jln. Sesawi dan diketahui bahwa oknum tersebut juga merupakan seorang Guru P3K di UPTD SD Inpres Sikumana 3, Pada Sabtu, (01/03/2025), lalu.

Kejadian tersebut pun telah divisum dan dilaporkan oleh korban bersama pihak keluarganya ke Polsek Maulafa sejak hari Senin, Tanggal 3 Maret 2025 lalu dengan bukti laporan polisi Nomor : STPL/28/III/2025/SPKT/POLSEK MAULAFA/POLRES KOTA KUPANG KOTA/POLDA NTT yang diterima Aipda Yohanis Tallo.

Merasa perlu mendapat pendampingan hukum atas persoalan yang sedang menimpanya saat ini, korban setelah menerima saran dari keluarga akhirnya mendatangi Kantor LBH Surya NTT di Jln. W.J.Lalamentik, No.57, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, Pada Sabtu, (05/04/2025).

Sesampainya di Lembaga Bantuan Hukum terbesar di Provinsi NTT tersebut, korban langsung diterima oleh tiga orang Advokat yakni Herry FF Battileo, S.H.,MH., E.Nita Juwita, S.H.,M.H., dan Andre Lado, S.H., bersama puluhan orang Pemimpin Redaksi (Pemred) serta Wartawan/Jurnalis dari Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur yang secara kebetulan sedang melakukan rapat koordinasi di Lantai 2 yang merupakan markas DPW MOI Provinsi NTT.

Dihadapan para awak media, korban yang langsung didampingi oleh dua orang Kuasa Hukum dari LBH Surya NTT yakni Herry Battileo dan Andre Lado, kemudian menuturkan kronologi kejadian yang dialaminya itu tepat di sebuah tempat pangkas rambut yang berada di depan Gereja GMIT Sesawi Oepura.

Dirinya mengatakan bahwa, "Waktu saya itu sementara gunting rambut dan saya tiba-tiba mendengar suara pelaku yang mengatakan, (mana itu binat*ng?!), lalu kemudian pelaku datang membawa kayu (Batang Pohon Kelor yang masih mentah_red) dan langsung memuk*l saya dari belakang," Bebernya

Korban melanjutkan bahwa saat itu dirinya sedang dibalut kain pangkas yang sedang menutupi seluruh badan sehingga dia tak mampu menghindari serang4n pelaku yang terus memak1 dan menyer4ngnya,

"Beta sempat liat dari cermin tapi beta sonde sempat berdiri mamtua su puk*l beta dengan kayu dan kena di bagian belakang sementara beta masih tabungkus dengan kain pangkas. Habis itu le mamtua puk*l dan puk*l yang kedua kayu itu patah. Pas kayu patah mamtua lanjut pukul beta dengan tangan di rahang kiri," Ungkap Markus menggunakan dialek Kupang kental.

Masih menurut korban bahwa tak puas dengan tindakan brut4lnya tersebut, pelaku kembali mengambil sapu ijuk dan memuk*l korban menggunakan gagangnya hingga patah ditubuh korban.

 "Setelah itu mamtua ambil sapu ijuk yang gagangnya kayu dan pukul saya. Pukul pertama saya tangkis dengan tangan sehingga lebam di tangan kiri saya. Pukul kedua kena di jari telunjuk sehingga kayu tersebut juga patah dan tangan saya terasa sakit sekali dan lebam serta bengkak. Setelah patah itu kayu, mamtua masih puk*l lagi dengan tangan kosong dan kena di leher kiri saya. Habis itu mamtua keluar dan ambil sapu lidi lalu puk*l saya lagi menggunakan gagang sapu lidi yang terbuat dari kayu." Ungkap korban dengan mata berbinar (Sedih)

Sementara itu, Advokat Kondang Herry Battileo selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah merupakan sebuah tidak pidana penganiay4an. Ditambahkan Herry bahwa apa yang dilakukan pelaku adalah hal yang tidak patut dijadikan contoh maupun teladan, sebab pelaku diketahui merupakan salah satu guru di SD Inpres Sikumana 3 sehingga dirinya menilai oknum tersebut tidak layak untuk dipertahankan sebagai guru

"Apa yang dilakukan pelaku ini bukanlah hal yang patut dijadikan teladan maupun contoh yang baik! Sehingga apabila benar dia adalah guru disana maka oknum ini saya nilai tidak layak untuk tetap dipertahankan. Saya akan bersurat ke pimpinannya, Dinas Pendidikan dan juga Walikota Kupang agar oknum seperti ini ditindak dan diberikan sanksi tegas." Tandas Ketua DPC Peradi Oelamasi itu.

Dirinya juga berharap agar Polsek Maulafa dapat bekerja secara cepat, tepat dan profesional dalam menangani persoalan tersebut,

"Saya berharap polisi dapat bekerja cepat, tepat dan profesional dalam menangani masalah ini sehingga pelaku dapat diganjar sesuai dengan perbuatannya." Terang Herry

Hal senada juga dikatakan oleh Advokat Andre Lado saat diminta tanggapannya, dirinya menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditangani LBH Surya NTT secara profesional dan biarlah hukum yang akan menguji kebenarannya,

"Intinya kita akan menangani persoalan ini secara profesional dan biar hukum yang akan menguji kebenarannya!." Ujar singkatnya