Iklan

Pelaku Pembunuhan Di Kupang Diserahkan Ke Jaksa, Korban Istri Ketiga Sedang Hamil




Apsi (38), warga jalan Kusambi III RT 22 RW.03, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menganiaya pacarnya Dolfrosa Ida Anabanu (23), warga Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang dalam keadaan hamil hingga meninggal dunia.

Apsi dan korban adalah sepasang kekasih yang tinggal bersama dan memiliki dua anak dan belum memiliki ikatan perkawinan yang sah.

orban merupakan kekasih ketiga dari tersangka. Dari istri pertama yang juga tidak dinikahi, Apsi memperoleh satu orang anak yang saat ini sudah duduk di bangku SMP.


Dengan istri kedua yang juga tidak dinikahi secara sah, tersangka juga memiliki satu orang anak dan lagi-lagi ia meninggalkan istrinya tersebut tanpa alasan yang jelas.

Untuk mengelabui perbuatannya, tersangka justru mengajari anaknya yang masih balita agar mengakui kalau korban tewas karena diperkosa dan dianiaya orang tidak dikenal.

Tersangka pun menyembunyikan barang bukti berupa pakaian korban.


Peristiwa ini berawal saat Apsi pulang kerja dan membangunkan korban. Ia meminta korban membeli kopi di kios depan rumah mereka. Konflik pecah setelah korban dituduh berselingkuh dengan pria lain.

Meskipun korban membantah tuduhan tersebut, amarah Apsi memuncak, dan ia melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Pengakuan Apsi, bahwa dia menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya korban sampai meninggal dunia karena cemburu.

Terhadap korban juga telah dilakukan otopsi oleh dokter forensik Rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Usai otopsi, jenazah korban diserahkan ke pihak keluarga dan akan dimakamkan di kampung halaman korban di Desa Telu, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan matinya sudah dilaporkan ke Polres Kupang oleh Rinto M. Mbatu (34), warga RT 005/RW 007, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.


Berkas Perkara P21
Penyidik Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan terhadap kekasih yang terjadi di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timu (NTT) pada 8 Oktober 2023 lalu kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Senin (5/2/2024) siang.

Penyerahan tersangka Apsi Amnahas dan barang bukti dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.


Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan