Iklan

Akhirnya, Rony Djara Diciduk Polisi, Jago Hilang, Usai 2 Tahun DPO


ROD alias Rony

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membekuk seorang pemuda setempat berinisial MW alias Wandri (27). 

Pemuda asal RT 013 RW 005 Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, ditangkap karena menganiaya BL alias Min, seorang kakek berusia 65 tahun. "Pelaku kita tangkap tadi siang sekitar pukul 13.00 Wita," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Polisi Rishian Krisna kepada Kompas.com, Minggu (27/11/2022) malam. 

Menurut Krisna, Wandri bersama sejumlah teman-temannya mengeroyok sang kakek hingga babak belur. Pemuda pengangguran itu ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo tanggal 21 November 2022. Baca juga: 3 Jenazah Pria Ditemukan Mengambang di Pantai Lelendo Kupang Krisna menjelaskan, setelah anggota Polsek Oebobo menerima laporan, kemudian anggotanya menyelidiki kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi mata. 

Penyelidikan dipermudah dengan adanya video pengeroyokan yang sempat viral di media sosial. Berbekal infomasi itu, polisi akhirnya membekuk pelaku yang sempat bersembunyi. 


Pelaku DPO: ROD alias Rony

Krisna menyebut, anggotanya kini masih mengejar pelaku lainnya. "Masih ada satu pelaku berinisial (ROD alias Rony). Pelaku ini masih kabur sehingga statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang). Kini masih dalam pengejaran," kata Krisna. Untuk pelaku Wandri yang telah ditangkap, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Oebobo untuk proses hukum lebih lanjut. "Pelaku ini (Wandri) dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e," kata dia. sumber: kompas.com



Ditangkap Polisi dari Polsek Oebobo
Rony Oktavianus Djara alias Roni alias RJ (46), tidak berkutik saat diamankan anggota polisi dari Polsek Oebobo, Selasa (27/2/2024) tengah malam.


RJ yang juga warga Jalan Jhon Amalo, RT 005/RW 001, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ditangkap di depan RSUD Prof WZ Yohanes Kupang.

Saat diamankan polisi, RJ sedang duduk di atas sepeda motor scoopy bersama dua rekannya dan dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.

Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dally yang dikonfirmasi Rabu (28/2/2024) membenarkan penangkapan ini.
"Ditangkap di depan rumah sakit umum saat mabuk miras. Sekarang sudah kita amankan di Polsek Oebobo," tandas Kapolsek Oebobo.

RJ merupakan tersangka kasus penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/189/XI/2022/Sektor Oebobo, Tanggal 21 November 2022.

Penyidik Reskrim Polsek Oebobo beberapa kali melayangkan panggilan kepada RJ namun diabaikan. Bahkan RJ kabur pasca kejadian penganiayaan ini.

Polsek Oebobo pun menjadikan RJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sesuai surat nomor DPO/03/XI/2022/Sektor Oebobo.
"Dia kabur sejak bulan November 2022 lalu," tambah Kapolsek.


RJ menganiaya korban Benyamin Lawa (68), warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang pada 21 November 2022 lalu.
Korban dianiaya di sekitar Kelurahan Fontein, Kota Kupang.


Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan