Iklan

Bendahara Di Kupang Makan Uang Negara Rp.143 Juta, Sekarang Bingung Mau Kembalikan



Tugas bendahara memang berat. Terkadang tak tahan godaan ketika lihat wujud uang. Itulah yang terjadi dengan salah satu bendahara desa di kabupaten Kupang NTT. Diberitakan bahwa bendahara yang bersangkuta telah menggunakan dana desa yang cukup banyak yakni 143 juta untuk kepentingan pribadinya. 

Sebagaimana dilansir dari busertimur.com, kejadian bandahara menyelewengkan uang negara itu terjadi di desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang NTT.

Kepala Desa Tolnaku, Ananias Mella mengakui benar terkait dugaan penyelewengan dana desa oleh bendahara desa Tolnaku sebesar 143 juta rupiah tahun anggaran 2021. Hal ini di sampaikan Ananias Mella saat di konfirmasi wartawan di ruang kerja pada Selasa 12 Juli 2022.

Uang itu adalah untuk penyertaan modal yang di gunakan untuk kebun desa, namun tidak terealisasikan sehingga uang itu di silpakan di rekening desa.

Namun dalam laporan pertanggung-jawaban (LPJ) tahun 2021 untuk mencairkan dana tahun anggaran 2022 terjadi kendala sehingga dalam pemeriksaan terjadi pemangkasan dana oleh bendahara.

Jujur dan Buat Surat Pernyataan
Ketika diketahui bahwa ada penyelewengan dana, bendahara mengakui semua perbuatannya dan membuat surat pernyataan di depan Camat Fatuleu, Kapolsek Fatuleu dan Inspektorat Kabupaten Kupang.bahwa tanggal 7 Juli 2022, dirinya bersedia untuk mengembalikan uang negara tersebut.

Namun, hingga kini, bendahara yang bersangkutan belum juga kembalikan uang desa sebanyak itu. Ia juga sudah tidak menjabat sebagai bendahara lagi, alias sudah diganti. namun Kades masih menunggu ia mengemabalikan uang itu, kalau tidak, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. sumber: busertimur.com

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan