Selingkuhan Eks Kapolres Ngada Hanya Dituntut Hukuman Ringan

Selingkuhan Eks Kapolres Ngada Hanya Dituntut Hukuman Ringan

 


JPU Kejari Kota Kupang menuntut pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21), mahasiswi yang terlibat memasok anak di bawah umur dan mengantar ke hotel tempat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar menginap.


Fani dalam kasus ini diketahui terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider kurungan satu tahun, serta biaya perkara Rp5.000.


“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia enam tahun dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” tegas JPU.


#mahasiswi #ekskapolresngada #akbpfajar #kekerasanseksual #ttpo #NTT #antaranewscom 


Pewarta: Kornelis Kaha

Grafis: Yana


*Diupload ulang karena ada kesalahan penulisan judul