Yunter Tusi, Simon Petrus Tamonob, Oktovianus Oematan, Roy Taneu dan Godefridus Abraham Sae ditangkap polisi pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA karena mencuri di gudang Kantor UPTD PJU Kota Kupang, Jalan Veteran, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kini Mereka diserahkan kepada kejaksaan karena berkas perkara sudah P21 alias lengkap untuk siap dimejahijaukan atau disidang.
Mereka Ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Kupang sejak Rabu (23/4/2025) malam hingga Kamis (24/4/2025) subuh dipimpin Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu.
Ada pula laporan polisi nomor LP/B/075/IV/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota, yang dilaporkan pada Sabtu, 19 April 2025.
Laporan ini terkait kasus pencurian satu unit kompresor merk SPD warna orange dan satu buah tabung pres di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil rental jenis Daihatsu Xenia, satu unit kompresor honda GX 160, satu unit tabung pres Ban.
Satu set kunci, 10 roll lampu hias strip, dua buah parang, satu buah spring bed, dan satu buah handphone merk Vivo.