Kades Di Kupang Rayu Bini Orang Untuk Berhubungan Intim, Remas-Remas

Kades Di Kupang Rayu Bini Orang Untuk Berhubungan Intim, Remas-Remas

  Awal kasus ini, korban yang adalah sekretaris desa, dirayu oleh kades.

karena tidak mau, dia sering lecehkan dengan pegang pegang area sensitif korban di kantor.

namun kades nakal itu tak mengakui semua perbuatannya.





Direktur Reserse Kriminal Umum (Deskrimum) Polda NTT resmi menetapkan seorang Kepala Desa sebagai tersangka dugaan kasus pelececehan seksual terhadap Sekretaris Desa.


Ini dibuktikan dengan surat nomor B/1267/V/2025/Deskrimum tanggal 8 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi NTT terkait pemberitahuan penetapan tersangka atas nama ADP, oknum kepala desa di kabupaten kupang.


Sementara Kasubdit 4 Polda NTT Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H.,M.H, yang dikonfirmasi mengatakan kasus ini terus berproses. Namun terkait kronologis belum bisa di buka ke publik sebab masih ada pemeriksaan lanjutan.


Untuk diketahui bersama, bahwa sebelumnya pelapor melaporkan seorang Kepala Desa pada tanggal 25 Maret 2024 sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT.


Sebelumnya, kasus ini sempat dilakukan mediasi di Polsek Kupang Timur, namun karena kepala desa menyangkal tuduhan tersebut, maka korban bersama keluarga akhirnya membuat laporan polisi.


Follow kami Untuk cek Informasi menarik lainnya

@Viralkupang.ntt 

@Viral.kupang.ntt

@viralkupangntt