Belum Lama Bebas, Warga Maulafa Ini Ditangkap Lagi, Waspada, Tandai Mukanya

Belum Lama Bebas, Warga Maulafa Ini Ditangkap Lagi, Waspada, Tandai Mukanya

 


Theodorus Fransiskus Moa alias Tedy Moa (47) kembali berurusan dengan polisi.

Kali ini Tedy Moa tersandung kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Bakti Unggul Sejahtera (BUS).

Tedy sendiri pernah diproses hukum karena merupakan calo kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tedy yang juga warga Jalan Adisucipto Mes Gia, RT 008/RW 004, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini ditangkap di Kupang akhir pekan lalu saat datang ke Polda NTT menjalani pemeriksaan.

Tedy diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ia diamankan anggota Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan hal tersebut pada Selasa (3/6/2025).

Kasus penipuan ini dilaporkan Ellysah Andy Yanto Kila Saduk, wakil kepala cabang PT BUS.

PT BUS bergerak di bidang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

Saat itu PT BUS didatangani oleh tersangka Tedy Moa untuk bekerjasama dalam merekrut calon tenaga kerja.

Tersangka berjanji dan bersedia
menyiapkan tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri dengan meminta sejumlah uang kepada PT BUS untuk kepentingan operasional.

Setelah terjadi kesepakatan, Ellysah selaku wakil kepala cabang pada PT BUS mentransfer uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 117.350.000.

Seiring dengan berjalannya waktu, Tedy Moa ternyata sama sekali tidak
melakukan perekrutan calon tenaga kerja seperti yang disepakati.

Ellysah sudah berusaha untuk menghubungi tersangka. Akan tetapi tersangka selalu beralasan.

Atas kejadian tersebut, PT BUS mengalami kerugian sebesar Rp 117.350.000.

Kasus ini ditangani Polda NTT dengan laporan polisi nomor LP/B/18/I/2025/ SPKT/POLDA NTT, tanggal 24 Januari 2025, tentang dugaan tindak
pidana penipuan dana atau penggelapan.

Dalam kasus ini, Tedy dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor. Sumber: digtara.com