Theodorus Fransiskus Moa alias Tedy Moa (47) kembali berurusan dengan polisi.
Kali ini Tedy Moa tersandung kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Bakti Unggul Sejahtera (BUS).
Tedy sendiri pernah diproses hukum karena merupakan calo kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tedy yang juga warga Jalan Adisucipto Mes Gia, RT 008/RW 004, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini ditangkap di Kupang akhir pekan lalu saat datang ke Polda NTT menjalani pemeriksaan.
Tedy diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Ia diamankan anggota Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan hal tersebut pada Selasa (3/6/2025).
Kasus penipuan ini dilaporkan Ellysah Andy Yanto Kila Saduk, wakil kepala cabang PT BUS.
PT BUS bergerak di bidang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Saat itu PT BUS didatangani oleh tersangka Tedy Moa untuk bekerjasama dalam merekrut calon tenaga kerja.
Setelah terjadi kesepakatan, Ellysah selaku wakil kepala cabang pada PT BUS mentransfer uang secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 117.350.000.
Ellysah sudah berusaha untuk menghubungi tersangka. Akan tetapi tersangka selalu beralasan.
Atas kejadian tersebut, PT BUS mengalami kerugian sebesar Rp 117.350.000.
Dalam kasus ini, Tedy dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTT sudah memeriksa tiga orang saksi termasuk pelapor. Sumber: digtara.com