Maksi Edison Mauk alias Botak (44) sedang dicari polisi dari Polres Kupang Kota karena kabur usai membacok tetangganya, Egi Sugiono.
Tempat kejadian perkara di Kampung Baru, RT 14/RW 04, Kelurahan Oetete, Kota Kupang pada 19 Fabruari silam.
Tidak hanya Egi, anak Egi dan satu orang warga juga nyaris dibunuh oleh preman bengis ini.
Dilansir dari digtara.com, Pasca kejadian ini, Botak kabur dan melarikan diri. Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ciri-ciri disebutkan dari DPO tersebut yakni tinggl 170 centimeter, berat 70 kilogram dengan rambut yang sering dicukur pendek.
Bentuk tubuh sedang dan warna kulit sawo matang, memiliki ciri khusus bertato pada leher, lengan atas, lengan bawah sampai punggung tangan kiri, lengan atas lengan bawah sampai punggung tangan kanan.
Menggunakan anting besi putih pada kedua telinga, sering memakai topi dan logat Kupang.
Maksi terlibat penganiayaan berat sesuai pasal 351 ayat (2) sub pasal 351 ayat (1) KUHP sesuai laporan polisi nomor LP/B/034/II/2025/Sektor Kota Raja, tanggal 19 Februari 2025.