Di NTT, Suami Dipenjara, Istri Digoyang Selingkuhan Selama 7 Jam




Perselingkuhan mengejutkan terjadi di Desa Fatuoni, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur. JN, seorang bendahara desa, tertangkap basah berselingkuh ketika suaminya, MS, tengah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Kelas II B Soe.


Peristiwa memalukan ini telah mengejutkan keluarga besar serta masyarakat setempat. Kecurigaan terhadap JN sudah lama dirasakan oleh keluarga MS, terutama ayah kandungnya, Kornelius Halla.


Kornelius mengungkapkan bahwa sejak MS dipenjara, JN kerap tidak tidur di rumah orang tuanya, tetapi lebih sering tidur di kios miliknya. Hal ini menimbulkan kecurigaan yang akhirnya terbukti benar ketika keluarga melakukan pengintaian di kios tersebut.


Pada malam kejadian, keluarga mendapati seorang pria berinisial US datang ke kios JN sekitar pukul 22.00 WITA. Menurut Kornelius, US tiba dengan diantar tukang ojek dan langsung masuk ke dalam kios.


Tak lama setelah itu, lampu depan dan dalam kios dimatikan, semakin menguatkan kecurigaan. Keluarga yang sudah siap melakukan penggerebekan menunggu hingga pukul 05.00 WITA sebelum mendatangi kios dan meminta agar pintu dibuka.


Ketika pintu kios dibuka, keluarga menemukan US bersembunyi di bawah kolong tempat tidur, memperkuat dugaan adanya hubungan gelap antara JN dan US. Tak tinggal diam, kasus perselingkuhan ini segera dilaporkan ke Polsek Ayotupas untuk ditindaklanjuti


MS, yang masih menjalani masa tahanan, mengaku sangat kecewa dengan tindakan istrinya. Ia menyatakan bahwa sebagai istri, JN seharusnya mendukung dan mendoakannya selama masa tahanan, bukan malah menghancurkan nama baik keluarga. MS juga mengungkapkan niatnya untuk menggugat cerai dan berencana meminta bantuan pengacara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber:
Ig : @viralkupang.ntt
Fb : Viral Kupang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel