Iklan

Tilep Dana BOS Untuk Miras, Kepsek Di Kupang Ini Merengek Minta Ampun Di Jaksa

Kepsek (Kepala Sekolah) SD Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, NTT hanya bisa menangis menyesali perbuatannya. Ia terbukti telah korupsi Dana BOD di Sekolahnya sekitar 79 juta rupiah. Kini ia menjadi tersangka pengelolaan dana BOS diserahkan ke jaksa. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang pun menahannya.



MDYM pun hanya bisa menangis sambil mengemis belas kasihan dari penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang. Padahal penyidik kepolisian sudah memberikan kesempatan untuk mengganti kerugian negara namun tersangka mengabaikan.


“Tolong saya, bantu saya. Saya sudah salah,” ujar tersangka sambil menyeka air matanya dengan selendang yang ia pakai.
Tersangka/Foto: Digtara.com



Tersangka selaku kepala sekolah juga sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS diduga terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) pada SD Inpres Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang TA 2012 dan 2013.


Dalam dua tahun anggaran ini, kepala sekolah menyelewengkan dana hingga Rp 79 juta lebih. Dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol untuk dirinya konsumsi sendiri serta terkadang untuk beli untuk minum bersama teman-temannya. Tim Pemeriksa menemukan ada Dana BOS sekitar Rp. 79 juta yang hilang entah kemana. Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terkait dengan pengelolaan dana BOS SDI Sulamu tahun 2012 dan 2013.

Tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana tersebut sehingga diselidiki penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang. Tersangka pun dijerat dengan  Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan

Iklan Bawah Artikel

Iklan